Jumat, 06 Maret 2009

Asas-Asas Hukum Pajak

ASAS-ASAS HUKUM PAJAK SEBUAH TINJAUAN UMUM

Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi

Tugas makalah Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Dosen pengampu :

Nurainun Mangunsong, SH, M.Hum

IAIN.JPG

Disusun oleh :

Robbani Rahul Lh

MU A

O7380049

PROGRAM STUDI MUAMALAT

FAKULTAS SYARIAH

UNVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2008

PENDAHULUAN

Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia yang semakin berkembang, maka secara otomatis akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan dibidang perpajakan. Oleh karena itu pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang dimasyarakat. Ada sebagian yang setuju dan ada pula sebagian orang yang tidak menyukai hal tersebut.

Banyak sekali faktor-faktor yang menyebabkan demikian baik itu dari faktor ekonomi itu sendiri maupun dari faktor politik.dan ada pula sebagian warganegara yang kurang memahami tentang perpajakan itu sendiri, baik secara keberlangsungan kepemungutan pajak maupaun dari system dan etika dalam perpajakan.

Pada dasarnya, bila dipahami dan sesalu diikuti terus-menesur perubhannya, dari segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perpajakan ini, sesungguhnya pajak dapat dimanajemeni secara efektif. Agar terciptanya suatu efesiensi pembayaran pajak.

Dengan adanya persoalan demikian disini penulis makalah mencoba memaparkan secara mendasar lewat makalah yang berjuduk ASAS-ASAS HUJUM PAJAK SEBUAH TINJAUAN UMUM, apa sebenarnya yang dimaksud perpajakan, dan mengapa negara harus mewajibkan para warganegara untuk membayar pajak? Dan bagaimana proses pemungutan dan pemanfaatan dari pajak tersebut? Sehingga kita dan para warga negara pada umumnya bisa memahami makna yang mendalam dari perpajakan itu sendri.

  1. DEFINISI PAJAK DAN DASAR HUKUMNYA

Berbicara mengenai pajak, banyak sekali pendapat-pendapat dari para ahli yang mengemukakan tentang makna dari definisi-definisi pajak itu sendiri.

Pada dasarnya pajak merupakan salah atu sumber penerimaan Negara yang berupa iuran dari rakyat, guna untuk tercapainya kesejahteraan dan pembangunan dalam suatu Negara. Hal ini dapat dilihat dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) dalam setiap tahun. Dari itu bisa diketahui pajak merupakan sumber penghasilan neraga yang amat besar bagi pemerintah

Prof. Dr. P.J.A. andriani yang mewakili eropa mengemukakan definisi pajak adalah : pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang menggunakannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintah[1]. Dan Sommerfeld Ray dkk yang mewakili amerika serikat yang mengemukakan juga bahwa pajak itu adalah suatu pengalihan sumber dari sector swasta ke kantor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, namum wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapt melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan[2]. Sedangkan prof. Dr. H. Rachmat soemitro, SH.yang mewakili Indonesia mengatakan pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontrak prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunti sebagai berikut : pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negarauntuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya yang digunakan untuk pubcik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment[3].

Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunti sebagai berikut : pajak adalah pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negarauntuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya yang digunakan untuk pubcik saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Dan adapun mengenai dasar hokum perpajakan itu sendiri, dalam Negara kita telah menetapkan landasan pemungut hukumnya sebagaimana yang telah diterakandalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut : segala pajak untuk keperlauan Negara yang berdasarkan Undang-Undang[4]. Dan perlu diketahui dalam pemungutan pajak ini ada di tangan pemerintah yang diajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan karena DPR dipilh secara langsung oleh rakyat secara demokratis maka otomatis setiap apa-apa yang disetujui oleh DPR maka disetujui oleh rakyat pula. Sehingga tidak ada alas an bagi rakyat untuk menghindari pajak dan penyeludupan pajak.

  1. ASAS-ASAS DASAR PERPAJAKAN

Kata asas, bila dilihat didalam kamus umum bahasa Indonesia memberikan pengertian yakni “suatu kebenaran yang menjadi dasar pokok atau tumpuan berfikir”[5] jadi bisa diartikan juga sebagai tumpuan dasar dari tolak ukur yang sifat analisis bagi suatu hukum. Jadi bila demikian suatu hokum bisa dikatagorikan sah atau baiknya, maka haruslan sesuai dengan apa-apa yang diasaskan suatu hokum tersebut.

Dalam perpajakan disini dapat kami temui mengandung empat unsur-unsur asas yang semuai itu harus ditinjau terlebih dahulu sebelum menjadi sebuah hukum yang berwewenang. Asas unsure itu yakni asas rechtsfilosofis, asas pembagian beban pajak. asas pengenaan pajak, dan asas pemungutan pajak. Sementara itu menurut migasto asas-asas dasar itu melipuit asas legal dan asas kepastian hukum, asas efesien, asas non distorsi, asas sederhana (simplicity), dan asas adil[6].

A. ASAS RECHTSFILOSOFIS

Dalam asas ini yakni mencari dasar pembenar terhadap pengenaan pajak kepada warga Negara sehingga dalam hal ini seringkali muncul pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendasar seperti kenapa Negara mengenakan pajak terhadap warga Negara? Dan asas dasar apa Negara mempunyai kewenanagan tersebut! Dan pertanyaan semua itu sangat memerlukan jawaban. Untuk menjawab pertanyaan itu dibawah ini terdapat teori, tetapi pada dasarnya, kendatipun banyak teori-teori untuk menjawab tersebut, semuanya itu adalah analisis dari asas rechtcsfilosofis.

1. Teori Asuransi

Menurut teori ini diibaratkan dengan sebuah premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah[7]. Jadi kiranya bisa diibaratkan juga bahwa rakyat sebagai pihak tertanggung sementara Negara berada dalam posisi pihak penanggung.

2. Teori Kepentingan Umum

Dalam teori mengukur dari besarnya pajak sesuai dengan besarny kepentingan wajib pajak yang dilindungi, jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi, maka semakin desar pula pajak yang harus dibayar[8].

3. Teori Daya Beli

Dalam teori ini, pajak merupakan pompa penyedot daya beli seseorang/rakyat dan kemudian akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, hanya saja bentuk pengembaliannya melalui bentuk saluran lain.

4. Teori pembenaran pajak menurut pancasila

Seperti yang kita kethui bahwa pancasila mengansung sifat kekeluargaan dan gotong royong sehingga satu sama lain saling membantu berat sama dipikul ringan sama dijinjing, dalam artian saling membantu dengan teguhnya persatuan antar bangsa dan warga negara, demi terwujudnya kesejahteraan.

B. ASAS PEMBAGIAN BEBAN PAJAK

Asas ini derbeda dengan asas rechtsfilosofis diatas, yang mencari dasar pembenar pengenaan pajak terhadap warga negara. Sedangkan asas ini mencari jawaban atas persoalan bagaimana pajak itu dikenakan kepada rakyat secara adil dan merata. sehingga terjadinya keselarasan dan menghindari diskriminasi antar sesame warga negara. Dalam hal ini terdapat beberapa teori :

  1. Teori Daya Pikul

Dalam teori ini, Prof. de langen menjelaskan bahwa daya pikul yakni kekuatan seseorang untuk memikul suatu beban dari apa yang tersisa, setelah seluruh penghasialn dikirangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kehidupan primer diri sendiri beserta keluarga.[9] menurut Mr. Ir. Cohen Stuart disamakan dengan suatu jembatan, di mana daya pikul itu adalah sama dengan seluruh kekuatan pikul jembatan dikurangi dengan bobot sendiri.[10]

  1. Prinsip Benefit

Santoso Brotodiharjo menyebutnya sebagai asas kenikmatan.[11] Dalam artian bila pajak bisa dikatakan adil bila seseorang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa public yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi beban pajak yang lebih besar pula.

C. ASAS PENGENAAN PAJAK

Asas pengenaan pajak ini mencari jawaban atas persoalan siapa atau pemerintah mana yang berwewenang memungut pajak terhadap suatu sasaran pajak. Dalam hal ini dapat dilihat dari berbagai macam aspek sebagai berikut.

1. Asas negara tempat tinggal

Asas ini disebut juga dengan asas domosili. Dan asas ini mengandung arti bahwa dilihat dimana negara tempat ia bertempat tinggal tanpa memendang kewarganegaraannya. Dan negara mengenakan pajak dari setiap pendapatan yang ia peroleh tanpa melihat dimana pendapatan itu ia diperoleh.[12]

2. Asas negara asal

Dalam asas inimemanjakan pada tempat dimana sumber itu berada, seperti adanya suatu perusahaan, atau tempat kegiatan di suatu negara. dan negara mempunyai wewenang memungut pajak atas tempat dimana sumber itu berada.[13]

3. Asas kebangsaan

Asas ini mendasarkan pengenaan pajak seseorang pada status kewarga negaraan. Jadi yang dikenakan pajak ialah semua orang yang mempunyai kewarganegaraan, tanpa memandang tempat tinggalnya.[14]

D. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Asas pemungutan pajak sebagaimana yang telah dikemukakan oleh adam smith dalam buku an inquiri into the nature and cause of the wealth of nations menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaklah berdasarkan pada :[15]

  1. Equality

Yakni harus bersifat adil dan merata, sebanding dengan kemampuan pembayaran pajak ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima

  1. Certainty

Yaitu penetapan pajak tidak sewenang-wenang baik, baik secara nilai maupun secara batas waktu.

  1. Convenience

Dalam artian, waktu pembayaran pajak sesuai dengan saat-saat yang tidak menyelitkan para pembayar pajak. System ini disebut pay as you earn.

  1. Economi

Secara economic biaya pemenuhan wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikiab pula beban yang dipikul wajib pajak

3. TINJAUAN PAJAK DARI BERBAGAI ASPEK

A. ASPEK EKONOMI

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan pemasukan dana negara yang sangat besar. Dan dari pajak itulah digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Sehingga sangat penting sekali untuk memobilisasikan system kepemerintahaan ini. Selagi perpajakan itu dilaksanakan secara adil.

B. ASPEK HUKUM

Hukum pada dasarnya ialah mengatur kemashlahatan umat manusia, jadi bila perpajakan dilihat dari aspek hukumnya, maka yang sangat mendasar ialah apakah perpajakan itu sendiri menimbulkan dampak negative atau positif bagi negara. Bila telah ditinjau atau dianalisis secara demikian, maka barulalah bisa melihat bagaimana dampak perpajakan bagi kewarganaegaraan.

PENUTUP

Setelah melihat uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa pajak merupakan kebutuhan bagi kita semua. Karena pajak merupankan sarana yang cukup besar untuk memobilisasikan roda kepemerintahan. Kendatipun terkadang pajak terdapat kesan mempersulitkan rakyat, tetapi sebagai warganegara yang mempunyai kesadaran tinggi pastilah ia, memiliki rasa kecintaan kepada tanah air dan ingin dan bertekat untuk mensejahterakan tanah air. Bila itu dilakukan secara ikhlas dan pemerintahpun menjalankan amanat dengan penuh tanggung-jawab maka kan membuahkan indahnya kebersamaan. Karena secara makna yang paling mendalam dalam melakukan pajak ini ialah berat sama dipikul ringan sama dijinjing.

DAFTAR PUSTAKA

Zain Muhammad, Manajemen Perpajakan, Jakarta: PT Salemba Emban Patria, 2003

Pudyatmoko sri, Pengantar Hukum Pajak, Yogyakarta: Andi.2002

Tunggal Amin Widjaja, pelaksanaan Pajak Penghasilan Perorangan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995

Ilyas Waluyo Wirawan B, Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2003

Soemitro Rachmat, Hukum Pajak InternasionalIndonesia Perkembangan Dan Pengaruhnya, Bandug: PT.Eresco, 1986.



[1] Mohammad Zain, AK, 2003. Manajemen Perpajakan, PT salemba embank patria, hal. 10.

[2] Ibid

[3] ibid

[4] Pasal 23 ayat 2 UUD 1945

[5] WJS. Poerwadarminta,1984, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai PustakaJakarta.,

[7] Rachmat Soemirto, 1992, Asas Dasar Perpajakan I, op.cit, hal 29

[8] Ibid

[9] De Langen dalam Rachmat Seomitro, ibid

[10] ibid

[11] Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi yogyakarta

[12] Rachmat Soemitro, 1986. Hukum Pajak InternasionalIndonesia Perkembangan Dan Pengaruhnya, PT.Eresco Bandung hal. 50.

[13] ibid

[14] ibid

[15] Waluyo Wirawan B. Ilyas, 2003, Perpajakan Indonesia, PT Salemba Emban Satria. Hal. 14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar